Halaman

10 Oktober 2010

Kedudukan Bahasa Indonesia berdasar UUD 1945

Bahasa Indonesia adalah Bahasa Resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa melayu Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riaudari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.



Bahasa Indonesia di atur dalam UUD 1945 pada pasal 36 yaitu “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Berdasarkan fungsinya bahasa Indonesia dibagi menjadi 5 fungsi;
1. Ekspresif
Mampu menggungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan.
2. Komunikasi
Sebagai alat berinteraksi atau hubungan antara dua manusia dan sehingga pesan yang dikmaksudkan dapat dimengerti.
3. Kontrol sosial
Misalnya tulisan “Dilarang Buang Sampah Sembarangan” bahasa tersebut berfungsi sebagai pengatur atau pengontrol
4. Adaptasi
Bila kita berada di wilayah atau daerah diluar ibu kota, kita dapat menggunakan bahasa Indonesia tersebut sebagai alat untuk adaptasi dengan lingkungan baru tersebut.
5. Integrasi/pemersatu
Bahasa daerah sangatlah beragam yang kemudian dapat dipersatukan oleh bahasa Nasional yang dapat dipakai di seluruh Indonesia yang menjadi satu kesatuan yang utuh da
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional di ikrarkan pada 28 oktober 1928 yaitu hari “Sumpah Pemuda” yang memilki fungsi-fungsi sebagai;
1. Lambang identitas Nasional.
2. Lambang kebanggaan kebangsaan.
3. Bahasa indonesia sebagai alat komunikasi.
4. Alat pemersatu bangsa yang berbeda Suku,Agama,ras,adat istiadat dan Budaya.
Hasil perumusan seminar polotik bahasa Nasional yang diselenggarakan di jakarta pada tangal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan berdasarkan Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara adalah;
1. Sebagai bahasa resmi kenegaraan.
2. Sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
3. Sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
4. Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar